Hari ini saya berpartisipasi penuh sebagai relawan lepas dalam rangkaian
Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 di TPS-25 Kelurahan Jatibening, Pondok Gede. Dan
ada sedikit insiden yang menurut saya dapat dikategorikan sebagai bentuk
kecurangan.
Pada pukul 13.00 WIB pihak panitia telah mengumumkan bahwa proses
pemungutan suara telah ditutup. Namun kemudian pada pukul 13.10, salah satu
diantara mereka kemudian berkata "Nanti dulu, ada yang belum (menggunakan
hak suara.
Kemudian datang segerombolan orang, kurang lebih 40-60 orang, yang membawa surat domisili dan akhirnya dapat menggunakan hak suara mereka. Prosedur pemilih yang membawa keterangan domisili dari kelurahan
ini tidaklah salah, karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 26 tahun 2013, Bab I Pasal (1) nomor (29).
Yang saya permasalahkan adalah karena mereka datang saat TPS seharusnya
sudah di tutup. Ketika saya bertanya ke beberapa pihak panitia, jawabannya
bervariasi. "Masih jam 12 kok," "Ngga papa udah" adalah jawaban
paling umum. Namun setelah saya bertanya pada penduduk sekitar yang bukan
merupakan panitia, mayoritas jawaban mereka serupa.
Mereka adalah utusan yang punya sekolah. Kesaksian ini dikarenakan TPS-25
meminjam halaman sekolah swasta Pelita Alam milik seorang pengusaha. Dan
setelah saya telusuri lebih jauh, ternyata pemilik sekolah ini mendukung
calon nomor urut 1, Prabowo-Hatta.
Hasil akhir penghitungan suara: Prabowo-Hatta mendapatkan 194 suara,
Jokowi-Jusuf Kalla 114 suara; abstain 1 suara.
Bagi rekan-rekan yang peduli akan isu ini dan memiliki akses ke KPU atau
lembaga-lembaga terkait, saya mohon dengan sangat dilaporkan ke KPU karena
menurut saya praktek-praktek seperti ini akan sangat merugikan. Tidak hanya
bagi salah satu calon, namun bagi Indonesia sebagai suatu negara secara
keseluruhan.
Saya lampirkan pula dalam status ini bukti berupa foto atas insiden yang
tadi terjadi. Terima kasih.
Leave a Comment